Posted by arumalra00 on November 28, 2018 in
Uncategorized |
∞
- Pengertian Basis Data
Basis data (database) adalah kumpulan data yang disimpan secara sistematis di dalam komputer yang dapat diolah atau dimanipulasi menggunakan perangkat lunak (program aplikasi) untuk menghasilkan informasi. Pendefinisian basis data meliputi spesifikasi berupa tipe data, struktur data dan juga batasan-batasan pada data yang akan disimpan.
Basis data merupakan aspek yang sangat penting dalam sistem informasi karena berfungsi sebagai gudang penyimpanan data yang akan diolah lebih lanjut. Basis data menjadi penting karena dapat mengorganisasi data, menghidari duplikasi data, menghindari hubungan antar data yang tidak jelas dan juga update yang rumit.
Proses memasukkan dan mengambil data ke dan dari media penyimpanan data memerlukan perangkat lunak yang disebut dengan sistem manajemen basis data (database management system | DBMS). DBMS merupakan sistem perangkat lunak yang memungkinkan pengguna basis data (database user) untuk memelihara, mengontrol dan mengakses data secara praktis dan efisien.
Dengan kata lain, semua akses ke basis data akan ditangani oleh DBMS. DBMS ini menjadi lapisan yang menghubungkan basis data dengan program aplikasi untuk memastikan bahwa basis data tetap terorganisasi secara konsisten dan dapat diakses dengan mudah.
Ada beberapa fungsi yang harus ditangani DBMS seperti pendefinisian data, menangani permintaan pengguna untuk mengakses data, memeriksa sekuriti dan integriti data yang didefinisikan oleh DBA (Database Administrator), menangani kegagalan dalam pengaksesan data yang disebabkan oleh kerusakan sistem maupun media penyimpanan (disk) dan juga menangani unjuk kerja semua fungsi secara efisien.
Tujuan utama DBMS adalah untuk memberikan tinjauan abstrak data kepada pengguna. Jadi sistem menyembunyikan informasi tentang bagaimana data disimpan, dipelihara dan juga bisa diakses secara efisien. Pertimbangan efisien di sini adalah rancangan struktur data yang kompleks tetapi masih bisa digunakan oleh pengguna awam tanpa mengetahui kompleksitas strukturnya.
- Pembagian basis data.
Menurut jenisnya, basis data dapat dibagi menjadi:
Basis data ini ideal untuk data berukuran kecil dan dapat dirubah dengan mudah. Pada dasarnya, basis data flat-file tersusun dari sekumpulan string dalam satu atau lebih file yang dapat diurai untuk mendapatkan informasi yang disimpan. Basis data flat-file cocok untuk menyimpan daftar atau data yang sederhana dan dalam jumlah kecil. Basis data flat-file akan menjadi sangat rumit apabila digunakan untuk menyimpan data dengan struktur kompleks walaupun dimungkinkan pula untuk itu.
Beberapa kendala dalam menggunakan basis data jenis ini adalah rentan pada korupsi data karena tidak adanya penguncian yang melekat ketika data digunakan atau dimodifikasi dan juga adanya duplikasi data yang mungkin sulit dihindari. Salah satu tipe basis data flat-file adalah file CSV yang menggunakan pemisah koma untuk setiap nilainya.
Basis data ini mempunyai struktur yang lebih logis terkait cara penyimpanan. Kata “relasional” berasal dari kenyataan bahwa tabel-tabel yang ada di basis data relasional dihubungkan satu dengan lainnya. Basis data relasional menggunakan sekumpulan tabel dua dimensi yang masing-masing tabel tersusun atas baris (tupel) dan kolom (atribut).
Untuk membuat hubungan antara dua atau lebih tabel, digunakan key (atribut kunci) yaitu primary key di salah satu tabel dan foreign key di tabel yang lain. Saat ini, basis data relasional menjadi pilihan utama karena keunggulannya. Program aplikasi untuk mengakses basis data relasional menjadi lebih mudah dibuat dan dikembangkan dibandingkan dengan penggunaan basis data flat-file.
Beberapa kekurangan yang mungkin dirasakan di basis data jenis ini adalah implementasi yang lebih sulit untuk data dalam jumlah besar dengan tingkat kompleksitasnya yang tinggi. Selain itu, proses pencarian informasi juga menjadi lebih lambat karena perlu menghubungkan tabel-tabel terlebih dahulu apabila datanya tersebar di beberapa tabel.
Namun, terlepas dari beberapa kekurangannya, basis data relasional telah digunakan secara luas. Saat ini, basis data relasional telah banyak dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan dari skala kecil, menengah hingga besar. Beberapa basis data ternama yang ada saat ini, baik yang berasal dari sumber terbuka (open source) atau yang komersil, adalah juga basis data relasional.
- Contoh beberapa basis data.
Berikut ini adalah contoh beberapa basis data relasional yang paling banyak digunakan dan sejarahnya:
MySQL merupakan basis data sumber terbuka yang paling popular dan banyak digunakan untuk aplikasi berbasis web seperti website dinamis dan e-commerce. Tahun 2013, MySQL merupakan basis data kedua yang paling banyak digunakan di dunia dan yang pertama untuk basis data sumber terbuka.
Dilihat dari sejarahnya, MySQL dibuat tahun 1995 dan disponsori oleh perusahaan Swedia, MySQL AB. Pengembang platform MySQL adalah Michael Widenius, David Axmark dan Allan Larsson. MySQL dibuat untuk menyediakan opsi pengelolaan data yang efisien, terpercaya dan handal. Pada tahun 2000, platform MySQL berubah menjadi sumber terbuka dan mengikuti ketentuan GPL.
Penggunaan MySQL sebagai basis data utama untuk aplikasi web sering dipadukan dengan PHP sebagai bahasa skrip berorientasi obyek. MySQL adalah salah satu komponen penting dari web service solution stack LAMP (Linux, Apache, MySQL and PHP) yaitu platform pengembangan web sumber terbuka dimana Linux sebagai sistem operasi, Apache sebagai Web Server, MySQL sebagai basis data dan PHP sebagai bahasa skrip.
Apabila Anda membangun blog atau website menggunakan CMS seperti Joomla, WordPress, Drupal atau Magento, Anda sedang menggunakan MySQL sebagai solusi basis datanya. MySQL juga banyak digunakan oleh perusahaan-perusahaan besar dunia seperti Facebook, Google, Adobe, Alcatel Lucent dan juga Zappos.
Pada Januari 2008, MySQL diakuisisi oleh Sun Microsystems. Pada April 2009, terjadi pencapaian kesepakatan antara Sun Microsystems dan Oracle Corporation terkait pembelian Sun Microsystems beserta hak cipta (copyright) dan merek dagang (trademark) MySQL oleh Oracle. Namun baru pada Januari 2010, MySQL secara resmi diakuisisi oleh Oracle.
Di bawah naungan Oracle Corporation, MySQL tersedia melalui skema lisensi ganda. Anda dapat menggunakan opsi lisensi sumber terbuka (GPL) selama masih mematuhi aturan lisensi tersebut. Jika Anda ingin mendistribusikan aplikasi non-GPL dimana terdapat MySQL di dalamnya, Anda dapat membeli lisensi komersial sebagai gantinya.
Oracle merupakan basis data relasional terkemuka yang dimiliki oleh Oracle Corporation. Oracle telah dianggap sebagai basis data terbaik untuk versi basis data komersial. Oracle sendiri tersedia dalam berbagai konfigurasi dengan cakupan tool yang dapat disesuaikan untuk perusahaan skala kecil, menengah hingga besar yang membutuhkan solusi yang terbaik dan tepat dari sebuah basis data untuk keperluan bisnisnya. Oracle dianggap lebih baik untuk masalah kinerja dan skalabilitas dibandingkan dengan basis data komersial lainnya.
Sejarah Oracle dimulai pertama kali pada tahun 1977 ketika versi pertamanya dikembangkan oleh SDL (Software Development Laboratories) yang di dalamnya terdapat Larry Ellison dan dua orang temannya, Bob Miner dan Ed Oates. Nama Oracle sendiri berasal dari nama kode (code-name) sebuah proyek yang didanai oleh CIA ketika Larry Ellison masih bekerja di pekerjaan sebelumnya di Ampex.
Pada tahun 1979, versi komersial Oracle tersedia untuk pertama kali, sedangkan versi terkini Oracle adalah Oracle 12c, dimana “c” mengacu pada cloud computing (komputasi awan). Cloud computing merupakan refleksi kerja Oracle untuk memperluas basis datanya yang memungkinkan perusahaan mengkonsolidasi dan mengelola basis data sebagai cloud service.
- Basis data Microsoft SQL Server.
Dari namanya, Anda bisa menebak dengan mudah siapa pemilik basis data ini. Benar, Microsoft tidak hanya terkenal dengan perangkat lunak sistem operasi Microsot Windows dan Microsoft Windows Server, aplikasi perkantoran Microsoft Office dan programming language suite Microsoft Visual Studio, tetapi juga dengan basis datanya, Microsoft SQL Server.
Microsoft SQL Server adalah basis data relasional yang bersifat komersial. Tidak seperti Microsoft Office Access yang peruntukannya untuk komputer dekstop, Microsoft SQL Server menyediakan layanan pengelolaan basis data untuk kelas perusahaan dan juga alat intelijen bisnis terpadu (integrated business intelligence (BI) tools).
Cukup banyak perusahaan skala kecil, menengah maupun besar dalam mengelola sistem informasi perusahaan menggunakan sistem operasi Microsoft Windows Server. Microsoft SQL Server tentu menjadi pilihan bagi pengguna Microsoft Windows Server karena selain mudah digunakan dan faktor ketersediaan, juga telah terintegrasi dengan Microsoft Windows Server.
Versi terbaru yaitu Microsoft SQL Server 2016 tersedia untuk platform on-premises (yang dikelola di server lokal) dan juga sebagai cloud database. Versi terbaru ini juga membawa fitur-fitur baru dan sejumlah peningkatan yang dapat memberi terobosan kinerja, keamanan lanjutan serta pelaporan dan analisis terpadu.
Awal sejarah Microsoft SQL Server dimulai ketika Microsoft dan Sybase mengembangkan sistem manajemen basis data yang diberi nama Sybase SQL Server untuk bisa berkompetisi dengan basis data yang sudah ada saat itu seperti IBM dan Oracle. Sybase akan mendapatkan hak penjualan dan keuntungan dari versi produk basis data yang tidak didesain untuk platform Microsoft. Pada tahun 1989, basis data pertama dirilis. Kemudian Sybase menjual hak ciptanya tersebut ke Microsoft dan akhirnya Microsoft memberi nama ulang basis data tersebut menjadi Microsoft SQL Server.
Mungkin sebagian dari Anda masih asing atau penah mendengar nama basis data ini. MariaDB merupakan sistem basis data relational yang sepenuhnya sumber terbuka. Semua kode sumber basis data MariaDB dirilis di bawah lisensi GPL, LGPL atau BSD. MariaDB sebenarnya adalah fork dari basis data MySQL.
Fork di sini dapat diartikan sebagai proyek terkait yang dapat dianggap sebagai versi lain (mini) dari MySQL standar. MariaDB merupakan pengembangan versi lain MySQL oleh Michael Widenius yang telah meninggalkan Sun Microsystems setelah diakuisisi secara resmi oleh Oracle Corporation.
Kepopuleran basis data ini terus merangkak naik. Ini terbukti pada tahun 2013, Red Hat Enterprise Linux (RHEL) telah menyingkirkan MySQL dan kemudian menggantinya dengan MariaDB. Demikian juga dengan Fedora yang lebih memilih MariaDB dibandingkan MySQL untuk rilis Fedora 19.
Rilis stabil terbaru MariaDB adalah versi 10.1 yang juga dikenal dengan MariaDB Enterprise 2016. Di rilis stabil terbarunya ini, MariaDB memiliki proteksi yang lebih baik dengan pengamanan basis data pada setiap lapisan. MariaDB dapat mendeteksi dan mencegah serangan dengan menggunakan access control, Key Management Services dan authentication.
Berikut contoh-contoh Database dan timeline yang daapat diunduh:
Contoh database perpustakaan:
https://drive.google.com/file/d/1BlAOOg-kYZ31UQYxYGR7vialNOET2q-8/view?usp=sharing
Contoh database sistem informasi akademik:
https://drive.google.com/file/d/1UzYz4Wbkxxo6vPU4OSpEtQNtch_-U-UH/view?usp=sharing
Contoh Timeline pembuatan sistem informasi perpustakaan:
https://drive.google.com/file/d/1MbIFS2o_6Ts4vO3ynBsc7Zk1FncIH2-E/view?usp=sharing
DAFTAR PUSTAKA:
https://www.termasmedia.com/lainnya/software/69-pengertian-database.html
Posted by arumalra00 on October 27, 2018 in
Uncategorized |
∞
Teknologi Informasi
adalah istilah umum yang menjelaskan teknologi apa pun yang membantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengomunikasikan dan/atau menyebarkan informasi. Teknologi Informasi (TI) menyatukan komputasi dan komunikasi berkecepatan tinggi untuk data, suara, dan video. Contoh dari Teknologi Informasi bukan hanya berupa komputer pribadi, tetapi juga telepon, TV, peralatan rumah tangga elektronik, dan peranti genggam modern (misalnya ponsel).
Mengetahui beberapa contoh dari Teknologi Informasi tersebut, maka peranannya dapat kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain peranan dan penerapan Teknologi Informasi ini dapat melingkupi banyak bidang, antara lain dalam hal: Pendidikan, Kesehatan, Perbankan, Bisnis maupun Perusahaan. Karena Teknologi Informasi yang perkembangannya begitu cepat, secara tidak langsung mengharuskan manusia untuk menggunakannya dalam segala aktivitasnya.
Berikut ini adalah beberapa contoh penerapan Teknologi Informasi untuk mengoptimalkan sumber daya yang dimilikinya.
Dalam bidang Pendidikan
Teknologi pembelajaran terus mengalami perkembangan seiring perkembangan zaman. Dalam pelaksanaan pembelajaran sehari-hari, makalah Teknologi Informasi dan Komunikasi sering dijumpai kombinasi teknologi audio/data, video/data, audio/video, dan internet. Internet merupakan alat komunikasi yang murah dimana memungkinkan terjadinya interaksi antara dua orang atau lebih. Kemampuan dan karakteristik internet memungkinkan terjadinya proses belajar mengajar jarak jauh (E-Learning) menjadi lebih efektif dan efisien sehingga dapat diperoleh hasil yang lebih baik.
Bidang Kesehatan
Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam bidang kesehatan salah satunya ialah sistem yang berbasis kartu cerdas (smart card). Sistem ini dapat digunakan juru medis untuk mengetahui riwayat penyakit pasien yang datang ke rumah sakit, karena dalam kartu tersebut para juru medis dapat mengetahui riwayat penyakit pasien. Contoh lainnya ialah digunakannya robot untuk membantu proses operasi pembedahan serta penggunaan komputer hasil pencitraan tiga dimensi untuk menunjukkan letak tumor dalam tubuh pasien.
Sektor Perbankan
Dalam dunia perbankan, contoh penerapan Teknologi Informasi adalah telah diterapkannya transaksi perbankan lewat internet atau dikenal dengan Internet Banking. Beberapa transaksi yang dapat dilakukan melalui Internet Banking antara lain transfer uang, pengecekan saldo, pemindahbukuan, pembayaran tagihan, dan informasi rekening. Bahkan penarikan uang, pengecekan saldo hingga transfer antar bank melalui mesin ATM juga merupakan pemanfaatan Teknologi Informasi dalam bidang perbankan.
Bidang Bisnis
Dalam dunia bisnis yang sangat erat kaitannya dengan transaksi jual-beli, pemanfaatan Teknologi Informasi dapat dimanfaatkan pula untuk sarana perdagangan secara elektronik atau dikenal sebagai E-Commerce.
E-Commerce adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaranbarang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internetatau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-dagang dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
E-dagang atau E-Commerce merupakan bagian dari E-Business, dimana cakupan E-Business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-dagang juga memerlukan teknologi basisdataatau pangkalan data (databases), e-surat atau surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini.
Perusahaan
Penerapan Teknologi Informasi telah banyak digunakan oleh para usahawan. Kebutuhan efisiensi waktu dan biaya menyebabkan setiap pelaku usaha merasa perlu menerapkan Teknologi Informasi dalam lingkungan kerja. Penerapan Teknologi Informasi menyebabkan perubahan pada kebiasaan kerja. Misalnya penerapan Enterprice Resource Planning (ERP). ERP adalah salah satu aplikasi perangkat lunak yang mencakup sistem manajemen dalam perusahaan.
Studi Kasus:
Remaja dan Perkembangan Teknologi Informasi
Beberapa, atau sebagian besar, atau bahkan semua muatan remaja di media massa akhirnya akan menemukan jalan ke dunia online ynang dinikmati oleh para remaja.
Pernyataan tersebut dapat kita temui dengan mudah di era teknologi informasi dan komunikasi dewasa ini, dikarenakan sasaran dari berbagai media tersebut adalah kalangan remaja. Dampaknya adalah sebagaian besar aktivitas remaja diluar kegiatan sekolah adalah menonton TV (dengan berbagai tayangan yang jauh dari nilai-nilai edukatif), menggunakan internet (tren Face Book, friendsters, game online, mengunduh video, music, dsb), mendengar musik MP3/MP4, mendengar radio, membaca majalah remaja, dan membaca komik. Terlebih kesemua layanan tersebut telah menjadi beberapa fitur menarik yang tersedia lewat handphone.
Bahkan yang lebih berbahaya lagi para remaja cenderung meniru berbagai trend atau budaya asing, berkenalan dan berkorespondensi dengan orang asing yang berbahaya, hingga masalah perekaman, penyebaran, dan akses video-video porno yang dilakukan oleh remaja kita, di Indonesia ini.
Berikut profil pornografi remaja yang dihimpun oleh gerakan JBDK:
– 500+ video porno dengan 100% berisi content lokal
– 90%nya dibuat pelajar/ mahasiswa, dengan kecenderungan pelaku semakin muda.
– Merata sampai kepelosok, dengan modus ”eksperimental youth”.
– Pemborosan. Contoh: 19,6 juta video mesum ME-YZ didownload dari youtube.com/ bulan di tahun 2006. jika biaya download minimal Rp. 1000,- = 19,6 milyar.
Beberapa hal diatas merupakan krisis remaja yang perlu kita bendung, dan perlahan diminimalisir melalui sebuah usaha bersama, baik pemerintah, sekolah, masyarakat, pemuka agama, dan orangtua. Pemerintah sebagai kekuatan terbesar dalam konteks penyelenggaraan kehidupan bernegara dapat melakukan langkah antisipasi berupa memprioritaskan konten yang ramah anak, pendidikan, pembelajaran, life skills, dll serta tidak memberi tempat bagi industri pornografi.
Langkah antisipasi selanjutnya bagi keluarga dengan tidak meniru berbagai aksi pornografi di rumah, memberikan pengetahuan dan pemahaman sex sejak dini oleh bagi orangtua, komitmen/ tanggung jawab terhadap fasilitas teknologi informasi, seperti handphone, komputer, dll.
Antisipasi lainnya dapat dilakukan disekitar lingkungan (masyarakat, sekolah, dan warnet) dengan mengontrol warnet sehat, yang komitmen pada kebijakan penggunaan media teknologi informasi. Dapat juga dengan meningkatkan berbagai ceramah/ tausyiah mengenai pandangan agama, gerakan nasional, penyuluhan tentang sex, dan narkoba oleh lembaga-lembaga terkait, seperti BKKBN dan LSM-LSM.
Hal terpenting dalam upaya membendung permasalahan diatas adalah kepada setiap pribadi agar menyadari berbagai kegiatan produktif lainnya yang dapat dilakukan melalui media teknologi informasi, tidak membuat berbagai rekaman yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi, tidak menyebarkan, dan hapus jika ditemukan.
DAFTAR PUSTAKA
Penerapan Teknologi Informasi dalam Kehidupan Sehari-hari
(Diakses pada tanggal 27 Oktober 2018, pukul 14.30 WIB)
http://ar.mian.fisip-unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2014/02/artikel_ejournal_mulai_hlm_genap%20ZUL%20(02-27-14-04-27-14).pdf (Diakses pada tanggal 27 Oktober 2018, pukul 14.37 WIB)
Posted by arumalra00 on October 27, 2018 in
Uncategorized |
∞
Dengan berkembangnya teknologi ini membawa keutungan dan kelebihan bagi kehidupan masyarakat/ berikut ini adalah keuntungan dari semakin berkembangnya teknologi:
a. Bidang pendidikan
Keuntungan:
1. Dapat mencari informasi yang dibutuhkan secara cepat untuk kepentingan pendidikan.
2. Dengan adanya e-learning, dapat memudahkan proses belajar mengajar.
3. Sistem administrasi secara online di lembaga pendidikan akan semakin mudah dan lancer karena tidak perlu mengantri dalam melakukan administrasi.
b. Bidang ekonomi
Keuntungan:
1. Dengan fasilitas pemasangan iklan di internet pada situs-situs tertentu akan mempermudah kegiatan promosi dan pemasaran suatu produk.
2. Dapat memudahkan kita untuk melakukan bisnis secara online yang dapat diakses secara mudah dan cepat.
3. Semakin maraknya penggunaan teknologi informasi akan semakin membuka lapangan pekerjaan. Misalnya seperti bloger, youtuber, dan lain sebagainya.
c. Bidang sosial
Keuntungan:
1. Dapat mempermudah komunikasi keluarga, saudara, teman, dan orang lain walaupun jaraknya sangat jauh.
d. Bidang Pemerintahan
Keuntungan:
1. Masyarakat dapat memberi masukan mengenai kebijakan-kebijakan yang dibuaat oleh pemerintah sehingga dapat memperbaiki kinerja pemerintah.
2. Dengan adanya e-government, membuat masyarakat semakin mudah dalam mengakses kebijakan pemerintah sehingga program yang dirancang pemerintah dapat berjalan dengan lancar.
3. Pemerintah dapat secara mudah mengontrol usaha di berbagai sektor dan industri masyarakat.
Sedangkan kelebihan dari teknologi saya jelaskan sebagai berikut:
Dari Segi Sosial
- Kelebihan : TIK sangat membantu penggunanya untuk berkomunikasi dengan saudara, teman, ataupun banyak orang dengan cara yang mudah serta tanpa dibatasi oleh batas negara Kekurangan : Dengan semakin seringnya kita berkomunikasi lewat TIK, kita menjadi malas untuk berjumpa langsung (face to face). Karena sudah terbiasa dengan cara yang lebih mudah.
- Kelebihan : TIK memberikan banyak manfaat dibidang informasi yang kita butuhkan Kekurangan : Dengan semakin pesatnya TIK dapat memberikan peluang masuknya video yang berbau pornografi, kekerasan serta pornoaksi.
Dari Segi Pendidikan
- Kelebihan : TIK sangat membantu dalam proses pembelajaran dimana segala informasi pendidikan dapat diakses dengan cara lebih mudah dan cepat.
Dari Segi Hiburan
- Kelebihan : TIK menawarkan permainan-permainan yang dapat menghilangkan kejenuhan dan dapat menimbulkan strategi didalam berpikir.
Dari Segi Ekonomi
- Kelebihan : Kita dapat mempergunakan TIK untuk mengadakan transaksi-transaksi bisnis maupun jual-beli dengan mudah dan cepat tanpa dibatasi oleh batas negara.
- Kelebihan : Dengan TIK mempermudah dalam mempromosikan produk.
Dari Segi Pemerintahan
- Kelebihan : Dengan TIK, Pemerintah dapat dengan mudah menyampaikan kebijakan program pemerintah kepada masyarakat. Dan masyarakat dengan bebas memberikan masukan terhadap kebijakan pemerintah melalui TIK.
Dari Segi Media Internet
- Kelebihan : Akses infromasi di internet tidak dibatasi oleh waktu karena dunia maya yang dihadirkan secara global tidak pernah tidur. Dengan kata lain, kita dapat melakukan pencarian informasi melalui internet kapan saja selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
- Kelebihan : Bergaul di dunia maya melalui website social networking. Situs seperti facebook.com, twitter.com, koprol.com, friendster.com dsb dapat kita manfaatkan untuk menjalin silahturahmi secara online.
- Kelebihan : Untuk sebagian orang internet tidak asing di kalangan pemakai internet atau yang lebih di katakan adalah pencinta teknologi.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.kompasiana.com/lailyina/571567b673937374048b457d/keuntungan-dan-kelemahan-teknologi-informasi-dan-komunikasi-bagi-mayarakat?page=1 (Diakses pada tanggal 27 Oktober 2018)
Kelebihan dan Kekurangan Teknologi Informasi
(Diakses pada tanggal 27 Oktober 2018)
Posted by arumalra00 on October 27, 2018 in
Uncategorized |
∞
Secara umum, manfaat teknologi antara lain:
- Memudahkan kita dalam memperoleh informasi serta melakukan komunikasi,
- Terbukanya peluang bisnis yang baru,
- Adanya peningkatan kualitas serta kuantitas pelayanan publik,
- Adanya peningkatan layanan informasi jarak jah dalam bidang kesehatan (telemedicine),
- Terciptanya e-Learning sebagai salah satu sarana dalam memperbaiki sistem pendidikan,
- Terciptanya lapangan pekerjaan,
- Memperkaya ilmu dan pengetahuan dalam semua bidang termasuk dalam aspek kebudayaan,
- Terdorongnya proses demokrasi dalam segala hal.
Secara umum terdapat beberapa manfaat teknologi informasi yang bisa kita rasakan dalam beberapa bidang seperti dalam bidang pendidikan baik untuk peserta didik maupun untuk penyelenggara pendidikan, juga dalam bidang pemerintahan, telecenter bagi masyarakat dan lain lain sebagainya. Sebagai pengetahuan tambahan bagi Anda, berikut ini adalah beberapa manfaat teknologi informasi lain berdasarkan beberapa bidang yang bersangkutan, di antaranya :
Bidang Pendidikan
- Bagi peserta didik, mereka tidak akan ketinggalan informasi mengenai beberapa ilmu dan pengetahuan penting yang bersangkutan dengan pelajaran sekolah, misalnya tentang sejarah suatu negara, budaya dan lain sebagainya.
- Sumber pengetahuan yang dicari dapat diakses dengan mudah, misalnya mengenai latihan SNMPTN online dalam rangka mempersiapkan diri sebelum menghadapai ujian yang sebenarnya.
- Bagi penyelenggara pendidikan, setidaknya akan mempermudah dalam menyampaikan materi pembelajaran kepada peserta didiknya,
- Memungkinkan mereka menjangkau peserta didik yang berada jauh dari tempatnya via program pembelajaran jarak jauh atau virtual,
- Tersedianya e-library yang akan membantu mereka dalam mengurangi biaya penyediaan buku di perpusatakaan, dan lain sebagainya.
Telecenter bagi Masyarakat
- Teknologi informasi bisa menjadi sumber informasi dan sarana belajar,
- Bisa menjadi sarana dalam melihat pasar secara lebih luas melalaui produknya,
- Menumbuhkan semangat kewirausahaan, seperti contohnya bisa menjual produknya melalui jejaring sosial,
- Membantu masayarakat dalam mengembangkan perdagangannya melalui sistem e-commerce,
- Meningkatkan informasi kesehatan dalam mewujudkan masyarakat yang makmur.
Bidang e-Commerce
- Bagi perusahaan, mereka tidak perlu membuka cabang distribusi yang terlalu banyak,
- Meringakankan biaya pengeluaran marketing dan gaji karyawan,
- Bagi konsumen, mereka dapat membeli barang yang dibutuhkan secara luas dan dengan pilihan yang beragam,
- Menghemat waktu dan biaya transportasi karena tidak perlu mendatangi toko secara langsung,
- Harga barang biasanya relatif lebih murah dari pada di toko dalam kasus-kasus tertentu.
Selain manfaat teknologi informasi, terdapat pula beberapa dampak yang terjadi akibat majunya teknologi informasi dalam kehidupan bermasyarakat yang perlu Anda ketahui, di antaranya :
- Sejak ditemukannya kartu kredit, ATM, ponsel bahkan internet banking, dunia Perbankan menjadi berubah secara drastis.
- Dalam dunia bisnis serta industri, berbagai software aplikasi seperti penglah kata, data, angka dan database perusahaan banyak dimanfaatkan.
- Terciptanya internet, ponsel dan pendukung komunikasi digital lainnya membuat seseorang menjadi mudah dalam berkomunikasi jarak jauh,
- Para designer terbantu dengan adanya software seperti AUTOCAD, Coreldraw karena membuat hasil gambarnya lebih akurat dan mendekati aslinya,
- Pilot-pilot pesawat terbantu dengan adanya sistem pengendalian penerbangan, dan masih banyak perubahan lain yang tidak bisa disebutkan satu persatu.
Bidang Wirausaha/Bisnis
Dalam dunia kerja, internet memiliki banyak sekali manfaat dalam mendukung kegiatan proses bisnis untuk mencapai tujuan perusahaan. Perusahaan yang menolak untuk menggunakan teknologi internet akan terlihat ketinggalan jaman serta menolak untuk melakukan efisiensi. Dengan internet, semua akan terasa lebih mudah, di samping juga ada resiko-resikonya. Selama pimpinan kantor bisa melakukan kontrol penggunaan internet, maka masalah-masalah yang ada akan bisa dikendalikan.
Berikut ini adalah beberapa Keuntungan / Fungsi / Manfaat Internet Bagi Dunia Kerja (Dunia Bisnis) :
- Memudahkan Telekomunikasi Dengan Biaya Yang Lebih Murah
- Mudah Melakukan Pemasaran dan Publikasi
- Bisa Menjual Barang Secara Online
- Bisa Menjalankan Sistem Aplikasi Terintegrasi Dari Banyak Tempat
- Mudah Menyebarkan Pemberitahuan Ke Banyak Pegawai
- Bisa Mencari Pegawai / Karyawan Baru Lewat Internet
- Mudah Berhubungan Dagang Dengan Banyak Klien Di Luar Negeri
- Memudahkan Manajemen Untuk Membaca Informasi Dari Satu Sumber
- Dapat Berinteraksi Langsung Dengan Konsumen Akhir Beserta Agen / Distributor
- Karyawan Memiliki Fasilitas Hiburan Tambahan Saat Senggang
Tidak ada salahnya mencoba untuk mengadopsi internet dalam perusahaan atau usaha yang kita miliki. Tinggal bagaimana kita menyesuaikan pemakaiannya dengan kondisi yang ada. Jika belum paham sebaiknya tanyakan kepada yang paham lalu dipraktekkan.
Adapun Manfaat Lain Internet Dalam Dunia Wirausaha :
Internet saat ini digunakan oleh siapa saja. Tak hanya bermanfaat dalam bidan pendidikan, manfaat internet bagi dunia usaha juga sudah banyak dirasakan oleh para pebisnis. Diera globalisasi yang penuh persaingan seperti sekaran ini, para pelaku bisnis harus pintar-pintar menjalankan bisnis mereka.
Disinilh peran internet dibutuhkan. Banyak yang mengaku bahwa internet adalah teknologi yang sangat berpengaruh pada bisnis yang sedang dijalankan. Tak sedikit pula pebisnis yang sangat sukses berkat bantuan internet.
Bidang Manajemen Kesehatan
- Mambantu dalam Membangun Sistem informasi rumah sakit (SIR) secara luas.
Sistem informasi rumah sakit sangat menolong untuk pertukaran informasi antar rumah sakit.
- Membantu dalam melakukan manajemen oleh perawat
Teknologi informasi dalam SIKM, dapat digunakan untuk membantu perawat dalam menadta pasien, mengklasifikasikan pasien, catatan personal mengenai riwayat penyakit pasien serta laporan bertahap menganai kondisi dari pasien yang dirawat.
- Komputer juga dapat membantu pembuatan Sistem Klasifikasi Pasien
- Dengan bantuan alat komputer, dapat membantu dalam menentukan kebutuhan tenaga di ruang rawat, berguna juga untuk memantau klasifikasi klien. Sistem klasifikasi pasien adalah pengelompokan pasien berdasarkan kebutuhan perawatan yang secara klinis dapat diobservasikan oleh perawat.
- Alat bantu rekam medik
Komputer di rumah sakit adalah membantu dalam penerapan rekam medis medis. Pengertian rekam medis berbasis komputer secara prinsip adalah penggunaan database untuk mencatat semua data medis, demografis serta setiap event dalam manajemen pasien di rumah sakit. Rekam medis berbasis komputer akan menghimpun berbagai data klinis pasien baik yang berasal dari hasil pemeriksaan dokter, digitasi dari alat diagnosisi (EKG, radiologi, dll), konversi hasil pemeriksaan laboratorium maupun interpretasi klinis.
- Pengembangan E_Health di RS
Pengembangan E-health di Rumah Sakit. Sebagai contoh, e-Health dapat diterapkan untuk membantu pengembangkan program yang membantu dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya saling bertukar infomasi secara elektronik, mengambil data rekam medis pasien kapan dan dimana diperlukan, dan melakukan kolaborasi dengan memberi layanan jasa kesehatan lainnya secara real time melalui internet.
Teknologi informasi sangat berguna dikalangan masyarakat, karena dapat mempermudah seseorang yang sedang mencari sesuatu.dan yang disebutkan diatas adalah hanya baru beberapa saja masih banyak lagi manfaat kegunaan/pemanfaat Teknologi Informasi.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.linkedin.com/pulse/manfaat-dan-kegunaan-dari-teknologi-informasi-jm-wilson-purba (Diakses pada tanggal 27 Oktober 2018, pukul 13.35 WIB)
Posted by arumalra00 on October 27, 2018 in
Uncategorized |
∞
Apa itu Teknologi?

Pengertian teknologi dipaparkan secara umum dan merupakan kesimpulan yang dibaca tentang berbagai pengertian teknologi yang hampir semuanya sama.
Secara etimologi, kata teknologi berasal dari perpaduan dua buah akar kata yaitu ‘techne’ atau ‘techton’ dan ‘logos’, keduanya berasal dari bahasa Yunani. Techton atau techne berarti keterampilan dan kata ini memiliki padanan dalam bahasa sansekerta berarti taksan dan dalam bahasa Arab berarti taskhir serta dalam bahasa latin berarti tegere. dan logos tentu saja berarti ilmu. Sehingga secara sederhana teknologi dapat diartikan sebagai ilmu tentang keterampilan.
Berdasarkan web.engr.oregonstate, pengertian teknologi dibagi atas 5 jenis tergantung dari sudut pandang serta prosesnya.
Pertama, pengertian teknologi sebagai proses yaitu sebuah proses rasional (mampu diukur menggunakan akal) dalam menciptakan sarana untuk mengarahkan dan mengubah materi, energi dan informasi untuk mewujudkan hasil tertentu.
Kedua, pengertian teknologi sebagai objek yaitu seperangkat sarana (seperti peralatan, sistem, metode, ataupun prosedur) yang diciptakan oleh proses teknologis
Ketiga, pengertian teknologi sebagai ilmu pengetahuan, yang membuat proses proses teknologis (semua langkah yang berhubungan dengan keterampilan untuk lebih menyempurnakan) menjadi mungkin. Terdiri atas fakta fakta dan kumpulan prosedur yang dibutuhkan untuk mengarahkan da memanipulasi materi, energi dan informasi dan bagaimana cara untuk menemukan sarana baru untuk informasi yang serupa.
Keempat, Pengertian teknologi sebagai bendanya, merupakan sebuat satuan kecil yang berhubungan dengan objek teknologi dan ilmu pengetahuan.
Kelima, pengertian teknologi sebagai sebuah sistem yang tersusun atas proses teknologis, objek teknologis, ilmu pengetahuan teknologis, pengguna objek teknologi dan pandangan dunia, yang telah menyatu dan mengarahkan proses teknologis.
Perkembangan Teknologi

Teknologi berkembang dimulai dari diciptakannya makhluk yang berakal yang membuat. Pada awalnya teknologi hanya bersifat kebendaan dan berhubungan dengan tugas eksploitasi dan pengolahan sumber daya alam berupa materi dan energi seperti kapak, tombak, panah dan peralatan lain, sedang cara cara pembuatan rumah, perahu, alat alat rumah tangga, makanan, minuman, obat obatan dan lain lain sudah mulai bersifat kebendaan dan kecerdasan.
Spetrum jenis teknologi sekarang membentang dalam semua aspek kehidupan dan penghidupan manusia, apabila diurutkan bentangan tersebut mencakup:
a. Teknologi eksploitasi: Berburu, menangkap ikan, memetik, bertani, beternak, berbudidaya, menambang dan menyadap energi.
b. Teknologi pengolahan : Merebus, memanggang, fermentasi, melebur bahan, dan mengkonversi energi.
c. Teknologi transportasi : Menjinakkan hewan liar, membuat rakit, perahu, kapal, mobil, pesawat udara, jalan, jembatan
d. Teknologi kenyamanan : Membuat pakaian, pagar perabot rumah, tungku, pemanas, meramu obat-obatan
e. Teknologi peningkatan potensi manusia. Membuat peralatan berburu, petani, menangkap ikan dan mempertahankan diri.
Jenis teknologi yang disebutkan diatas merupakan fokus pengembangan teknologi dewasa ini dan masa datang.
Sekian ulasan tentang pengertian teknologi dan perkembangan teknologi secara umum.
DAFTAR PUSTAKA
http://hariannetral.com/2015/03/pengertian-teknologi-dan-perkembangan-teknologi.html (Diakses pada tanggal 27 Oktober 2018, pukul 13.10 WIB)
Posted by arumalra00 on October 22, 2018 in
Uncategorized |
∞

- Undang – Undang Dasar 1945
- UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
- UU No.38 Tahun 2009 Tentang Pos
- UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers
- UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Aturan dan Undang-Undang Teknologi Informasi dan Komunikasi– Salah satu cara untuk mengurangi dampak negatif penggunaan teknologi informasi dan komunikasi adalah dengan membuat aturan dan undang-undang. Tidak hanya sekadar membuat aturan, namun juga menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Tentu saja yang berhak mengeluarkan aturan dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran adalah pemerintah dan aparat penegak hukum.
Ada beberapa peraturan yang terkait dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia, seperti:
- Undang-undang Hak Cipta (HAKI)
- Undang-undang Pornografi (UP)
Perhatikan uraian berikut agar kamu mengetahui peraturan yang berhubungan dengan teknologi informasi dan komunikasi.
a. UU HAKI
Pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang biasa disebut sebagai Undang-undang Hak Cipta atau HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual).
UU HAKI dimaksudkan untuk melindungi karya tulis, film, foto, musik, program komputer, peta, dan kekayaan intelektual lainnya dari segala macam bentuk pembajakan. Pasal yang terkait dengan teknologi informasi dan komunikasi, yaitu Pasal 2 yang bunyinya sebagai berikut.
- Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pencipta dan/atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Polisi dan petugas sudah cukup sering melakukan penyitaan dan pemusnahan CD atau kaset bajakan. Termasuk buku-buku dan hasil karya intelektual lainnya yang sengaja dibajak. Bagi mereka yang terbukti menyebarkan atau menjual barang-barang ilegal dapat dikenai sanksi hukum yang cukup berat. Namun yang paling penting dari sekedar sanksi adalah kesadaran masyarakat untuk lebih menghargai hasil karya orang lain.
Saat ini banyak dijumpai peredaran program komputer atau software bajakan. Setiap softwaredibuat dengan fungsi dan tujuan tertentu. Berdasarkan fungsinya, software dapat dikategorikan sebagai berikut.
- Application softwareatau software aplikasi.Contoh dari software ini adalah office suitesdan CAD/CAM.
- System softwareatau softwareyang berkaitan dengan sistem komputer.Contoh dari software ini adalah operating system(OS), device drivers, desktop environments, dan softwareyang berkaitan untuk pemprograman komputer (seperti, assemblers, interpreter, compilers, linkers), dan utilitas.
Pada saat menggunakan suatu software, sebaiknya kamu memerhatikan lisensi software tersebut. Ada dua kategori lisensi softwareyang perlu kamu ketahui, yaitu Free softwaredan Proprietary. Kedua kategori tersebut masih dapat dibagi lagi menjadi beberapa subkategori.
Softwaregratis tidak selalu identik dengan kualitas yang buruk. Banyak juga software-software gratis yang berkualitas baik. Umumnya, software-software jenis ini dapat diambil atau di-download (diunduh) secara gratis dari berbagai situs Internet.
Salah satu cara menghindari pembajakan software adalah dengan mempromosikan penggunaan free software dan software-software open source. Negara Jepang, Cina, Amerika, dan beberapa negara lain telah mempromosikan penggunaan software open source. Beberapa lembaga pemerintahan dan swasta di Indonesia juga telah mulai memanfaatkan software open source.
b. Undang-Undang Pornografi
Undang-Undang Pornografi (UP) disahkan pada tanggal 30 Oktober 2008 dalam Rapat Paripurna DPR. UP tidak muncul begitu saja. Banyak pihak yang setuju dan tidak setuju dengan UP. Dengan adanya UP maka ada kejelasan tindakan yang harus dilakukan jika terjadi pelanggaran. Dengan demikian, undang-undang ini dapat membatasi mereka yang dengan sengaja menyebarkan materi pornografi, baik di Internet, televisi, telepon genggam, dan media lainnya.
Sejak UP disahkan, telah banyak situs-situs pornografi yang diblokir pemerintah. Hal ini sebagai akibat dari penerapan UP. Penyebaran materi pornografi jelas akan sangat meresahkan dan merusak moral generasi muda. Oleh karena itu, wajar jika pemerintah mengambil tindakan tegas demi masa depan bangsa dan negara.
DAFTAR PUSTAKA
Aturan dan Undang-Undang Teknologi Informasi dan Komunikasi
UU BIDANG KOMINFO
Posted by arumalra00 on October 22, 2018 in
Uncategorized |
∞
RINGKASAN UU RI NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Dalam undang-undang tentang informasi dan transaksi elekstronik pada BAB 1 Pasal 1 menjelaskan tentang pengertian Informasi Elektronik, Transaksi Elektronik, Teknologi Informasi, Dokumen Elektronik, Sistem Elektronik, Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Jaringan Sistem Elektronik, Agen Elektronik, Sertifikat Elektronik, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, Lembaga Sertifikasi Keandalan, Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan, Komputer, Akses, Kode Akses, Kontrak Elektronik, Pengirim, Penerima, Nama Domain, Orang, Badan Usaha dan Pemerintah. Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum.
Asas dari undang-undang ini pada BAB II Pasal 3 adalah kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi. Tujuannya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional, meningkatkan efektivitas dan efisiensi, membuka kesempatan kepada setiap Orang, memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum.
Pada BAB III pasal 5 dijelaskan bahwa Informasi Elektronik hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Ketentuan tersebut dianggap sah sepanjang dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 7 menjelaskan tentang kepastian hukum dan pasal 8 menjelaskan tentang pengecualiannya. Pelaku usaha harus menawarkan kebenaran, dan akan mendapatkan sertifikasi. Pasal 11 dan 12 menjelaskan tentang ketentuan Tanda tangan elektronik.
BAB IV berisi tentang Penyelengaraan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik. Pasal 13 menjelaskan tentang hak, kepastian, pihak yang bersangkutan, status penyelenggara dan ketentuan penyelenggara sertifikasi elektronik. Pada pasal 14 diterangkan tentang metode dan hal yang dapat digunakan.
Pada BAB V dijelaskan bahwa transaksi elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik atau private. Ketentuan ini mengikat semua pihak dan pihak tersebut memiliki kewenangan untuk memilih hukum serta harus sesuai dengan kesepakatan. Pasal 21 menjelaskan tentang siapa saja yang bertanggung jawab.
Nama domain, hak kekayaan intelektual dan perlindungan hak pribadi dijelasakan pada Bab VI yang isinya tentang hak setiap orang untuk memilki nama domain. Pada pasal 25 dijelaskan bahwa Karya intelektual dilindungi oleh pemerintah. Setiap orang yang dilanggar hak nya yang terdapat pada pasal 26 dapat mengajukan gugatan.
BAB VII menjelaskan tentang Perbuatan-perbuatan yang dilarang seperti melanggar kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik dan pemerasan. Dalam transaksi elektronik, Setiap orang dilarang menyebarkan berita bohong dan berita yang menimbulkan rasa kebencian. Dalam akses informasi, setiap orang dilarang mengakses komputer milik orang lain untuk mendapatkan informasi dengan menerobos sistem keamanan. Dalam informasi elektronik, setiap orang dilarang melakukan penyadapan dan intersepsi. Pasal 35 dan 36 menjelaskan bahwa setiap orang tanpa hak dilarang melakukan manipulasi yang merugikan orang lain.
Penyelesaian sengketa dijelaskan pada BAB VII, isinya tentang setiap orang dapat mengajukan gugatan. Pasal 29 menjelasakan bahwa Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Peran Pemerintah adalah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan melindungi kepentingan umum seperti pada BAB IX. Pasal 41 menjelaskan masyarakat juga dapar berperan meningkatkan pemanfaatkan teknologi informasi.
BAB X menjelaskan tentang penyidikan yaitu yang pertama yang bertanggung jawab di bidang IT berhak melakukan penyidikan dan itu dilakukan dengan memperhatikan terhadap privasi publik. Pengeledahan harus dengan ijin pengadilan da wajib menjaga terpeliharannya kepentingan umum. Penyidik dalam bertindak wajib meminta penetapan ketua pengadilan. Pada pasal 44 menjelaskan tentang alat bukti penyelidikan.
Ketentuan pidana dijelaskan pada BAB X1, melanggar pasal 27 hukuman penjara 6 tahun, pasal 28 (6 tahun), pasal 29 (12 tahun), pasal 30 antara 6 sampai 8 tahun, pasal 31 (10 tahun), pasal 32 antara8 sampai 10 tahun, pasal 33 dan 34 (10 tahun), pasal 35 dan pasal 36 (12 tahun). Dalam pasal 27 bila melakukan tindakan asusila mendapat hukuman sepertiga dari hukuman pokok. Pasal 30 sampai 37 bila digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga dan bila milik badan strategis dan sejenisnya dipindana masing-masing pidana pokok ditambah dua pertiga. Pasal 27 sampai 37, bila dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Ketentuan peralihan BAB XII, Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua Peraturan Perundang-undangan dan kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku.
Ketentuan penutup, Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-Undang ini.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR I1 TAHUN 2OO8 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Bahwa kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat
serta hak memperoleh informasi melalui penggunaan dan pemanfaatan
Teknologi Informasi dan komunikasi ditqiukan untuk memajukan
kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta
memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan
Penyelenggara Sistem Elektronik.
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hak dan
kebebasan melalui penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi
tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang-undang pertama di bidang
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai produk legislasi yang
sangat dibutuhkan dan telah menjadi pionir yang meletakkan dasar
pengaturan di bidang pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik. Akan tetapi, dalam kenyataannya, perjalanan implementasi dari
UU ITE mengalami persoalan-persoalan.
Pertama, terhadap Undang-Undang ini telah diajukan beberapa kali
uji materiil di Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 50 / PUU-VI / 2008, Nomor 2 I PUU -VII I 2009, Nomor S / PUU-UII / 20 I O,
dan Nomor 20IPUU-X.IV /2016.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor SO/PUU-VII2OOS
dan Nomor 2/PUU-VII|2OO9, tindak pidana penghinaan dan pencemaran
nama baik dalam bidang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik
bukan semata-mata sebagai tindak pidana umum, melainkan sebagai delik
aduan. Penegasan mengenai delik aduan dimaksudkan agar selaras dengan
asas’kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor s/PUU-Vfil I 2OLO,
Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa kegiatan dan kewenangan
penyadapan merupakan hal yang sangat sensitif karena di satu sisi
merupakan pembatasan hak asasi manusia, tetapi di sisi lain memiliki aspek
kepentingan hukum. Oleh karena itu, pengaturan (regutation) mengenai
legalitas penyadapan harus dibentuk dan diformulasikan secara tepat sesuai
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di
samping itu, Mahkamah berpendapat bahwa karena penyadapan merupakan
pelanggaran atas hak asasi manusia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal
28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
sangat wajar dan sudah sepatutnya jika negara ingin menyimpangi hak
privasi warga negara tersebut, negara harrrslah menyimpanginya dalam
bentuk undang-undang dan bukan dalam bentuk peraturan pemerintah.
Selain itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
20lPUU-xrv l2oL6, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa untuk
mencegah terjadinya perbedaan penafsiran terhadap Pasal 5 ayat (1) dan
ayat (21 UU ITE, Mahkamah menegaskan bahwa setiap intersepsi harus
dilakukan secara sah, terlebih lagi dalam rangka penegakan hukum. Oleh
karena itu, Mahkamah dalam amar putusannya menambahkan kata atau
frasa “khususnya” terhadap frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik”. Agar tidak terjadi penafsiran bahwa putusan tersebut akan
mempersempit makna atau arti yang terdapat di dalam Pasal 5 ayat (1) dan
ayat (2) UU ITE, untuk memberikan kepastian hukum keberadaan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti perlu dipertegas
kembali dalam Penjelasan Pasal 5 UU ITE.
Kedua, ketentuan mengenai penggeledahan, penyitaan, penangkapan,
dan penahanan yang diatur dalam UU ITE menimbulkan permasalahln bagi
penyidik karena tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik begitu cepat dan pelaku dapat dengan mudah mengaburkan
perbuatan atau alat bukti kejahatan.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE
RINGKASAN UU RI NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Posted by arumalra00 on October 22, 2018 in
Uncategorized |
∞
Isu-isu yang sering muncul dalam etika komputer:
1. Kejahatan Komputer : kejahatan seperti menyebar virus, spam email, penyadapantransmisi,carding (pencurian melalui internet), DoS (Denial of Services), hacker,cracker dan sebagainya.
Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi ini dalam beberapa literatur dan prakteknya dikelompokkan dalam beberapa bentuk, antara lain:
a. Illegal Access / Akses Tanpa Ijin ke Sistem Komputer: Dengan sengaja dan tanpa hak melakukan akses secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian sistem komputer, dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain. Hacking merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.
b. Illegal Contents / Konten Tidak Sah: Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
c. Data Forgery / Pemalsuan Data: Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
d. Spionase Cyber / Mata-mata: Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
e. Data Theft /Mencuri Data : Kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Identity theft merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage.
f. Misuse of devices / Menyalahgunakan Peralatan Komputer: Dengan sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan, termasuk program komputer, password komputer, kode akses, atau data semacam itu, sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan digunakan untuk melakukan akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu data atau sistem komputer, atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum lain.
2. Cyber Ethics :berkembang pada internet, merupakan suatu jaringan yangmenghubungkan computer diseluruh dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit menjadisatu jaringan yang bisa saling mengakses. Menuntut adanya aturan dan prinsipdalam melakukan komunikasi via internet. Salah satuyang dikembangkan adalahNeiket atau Nettiquette, yang merupakan salah satu etika acuan dalamberkomunikasi menggunakan internet.
3. E-commerce : sebuah sistem yang digunakan untuk perdagangan yangmenggunakan mekanisme elektronik yang ada di jaringan internet. Padapermasalahan yang menyangkut perdagangan via tersebut, diperlukan acuan modelhukum yang dapat digunakan sebagai transaksi. Salah satu acuan internasionaladalah Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996. Model tersebut telahdisetujui oleh General Assembly Ressolution No 51/162 tanggal 16 Desember 1996.
4. Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual : pelanggaran yang dilakukan ataskekayaan intelektual tentang pembajakkan, softlifting (pemakaian lisensi melebihikapasitas penggunaan yang seharusnya), penjualan CDROM illegal atau jugapenyewaan pernagkat lunak illegal.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.scribd.com/doc/101513212/Pengertian-Etika-komputer (diakses pada tanggal 22 Oktober 2018 pukul 18.55)
https://etikomputer.wordpress.com/2015/05/27/isu-isu-etika-komputer/ (diakses pada tanggal 22 Oktober 2018 pukul 19.00)
Posted by arumalra00 on October 22, 2018 in
Uncategorized |
∞

Etika komputer (Computer Ethic) adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer. Etika komputer berasal dari 2 suku kata yaitu etika (bahasa Yunani: ethos) adalah adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam individu, kelompok maupun masyarakat dan komputer (bahasa Inggris: to compute) merupakan alat yang digunakanuntuk menghitung dan mengolah data. Jumlah interaksi manusia dengan komputer yangterus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer menjadi suatu peraturandasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas.
Etika komputer adalah sebagai analisis mengenai sifat dan dampak sosial teknologikompuetr, serta formulasi dan justifikasi kebijakan untuk menggunakan teknologi tsbsecara etis. Etika komputer juga bisa di definisikan sebuah frase yang seringdigunakan namun sulit untuk didefinisikan. Untuk menanamkan kebiasaan komputer yang sesuai, etika harus dijadikan kebijakan organsasi etis. Sejumlah organisasimengalamatkan isu mengenai etika komputer dan telah menghasilkan guideline etikakomputer, kode etik.
Peranan etika dalam profesi antara lain :
1. Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orangsaja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecilyaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatukelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupanbersama.
2. Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadilandasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnyamaupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan inisering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuangsecara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan paraanggotanya.
3. Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagianpara anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telahdisepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotanetik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesihukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter denganpendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidakmungkin menjamahnya.
Etika komputer umumnya adalah satu bidang mengenai penggunaan komputer yangbetul (panduan). Hak peribadi individu, ketepatan dan kesahihan maklumat, hartaintelek dan capaian adalah antara isu/dilema yang membabitkan etika penggunaankomputer dalam era maklumat. Penggunaan TM + x bertanggungjawab = isuetika/natijah
Sejarah Etika Komputer
Komputer ditemukan oleh Howard Aiken pada tahun 1973, Penemuan komputer di tahun 1973 ini menjadi tonggak lahirnya etika komputer yang kemudian berkembang hingga menjadi sebuah disiplin ilmu baru di bidang teknologi.
Tahun |
Penemu |
1940 an |
Norbert Wiener
(Professor MIT) |
1960 an |
Donn Parker
(SRI Internasional Menlo Park California) |
1970 an |
J. Weizenbaum
Walter Maner |
1980 an |
James Moor
(Dartmouth College) |
1990 an s/d sekarang |
Donald Gotterbam Keith Miller
Simon Rogerson, Dianne Martin, dll |
1940 an :
Pada awal tahun 1940-an Profesor Norbert Wiener mengembangkan sebuah meriam antipesawat yang mampu melumpuhkan setiap pesawat tempur yang meintas di sekitarnya. Pengembangan tersebut kemudian memicu penelitian tentang perkembangan teknologi dan etika yang menciptakan suatu bidang riset baru yang disebut cybernetics atau the science of information feedback system. Yang kemudian membuat Wiener menarik kesimpulan etis tentang pemanfaatan teknologi yang sekarang dikenal dengan Teknologi Informasi (TI). Dalam penelitiannya, Wiener juga meramalkan terjadinya revolusi sosial dari perkembangan teknologi informasi yang dituangkan dalam sebuah buku berjudul Cybernetics: Control and Communication in the Animal and Machine. Penelitian tersebut masih berlanjut hinggs tahun 1950-an. Konsep pemikiran tersebut yang menjadi fondasi dalam perkembangan etika komputer di masa mendatang.
1960 an :
Pada pertengahan tahun 1960-an. Doon Parker dari SRI International Menlo Park California melakukan berbagai riset untuk menguji penggunaan komputer yang tidak sah dan tidak sesuai dengan profesionalisme dalam bidang komputer. Parker juga dikenal sebagai pelopor kode etik profesi bagi profesionla di bidang komputer, yang ditandai dengan usahanya pada tahun 1968 ketika ditunjuk untuk memimpin pengembangan Kode Etik Profesional yang pertama dilakukan untuk Association for Computing Machinery(ACM).
1970 an :
Perkembangan etika komputer di era 1970-an diwarnai dengan adanya kecerdasan buatan yang memicu perkembangan program komputer yang memungkinkan manusia berinteraksi langsung dengan komputer, salah satunya ELIZA. Program psikoterapi Rogerian ini diciptakan oleh Joseph Weizenbaum dan memunculkan banyak kontroversi karena Weizenbaum telah melakukan komputerisasi psikoterapi dalam bidang kedokteran. Perkembangan tersebut kemudian memunculkan istilah “Computer Ethic” yang dikemukakan oleh Walter Maner. Maner menawarkan suatu kursus eksperimental atas materi pokok tersebut pada Old Dominion University in Virginia. Sepanjang tahun 1978 ia juga mempublikasikan sendiri karyanya Starter Kit in Computer Ethic. Yang berisi material kurikulum dan pedagogi untuk para pengajar universitas dalam pengembangan pendidikan etika komputer. Era ini terus berlanjut hingga tahun 1980-an dan menjadi masa keemasan etika komputer, khususnya setelah diterbitkannya buku teks pertama mengenai etika komputer yang ditulis oleh Deborah Johnson dengan judul Computer Ethic.
1990 an s/d sekarang :
Sepanjang tahun 1990 berbagai pelatihan baru di universitas, pusat riset, konferensi, jurnal, buku teks dan artikel menunjukkan suatu keanekaragaman yang luas tentang topik di bidang etika komputer. Sebagai contoh, pemikir seperti Donald Gotterbarn, Keith Miller, Simon Rogerson, dan Dianne Martin seperti juga banyak organisasi profesional komputer yang menangani tanggung jawab sosoal profesi tersebut. Etika komputer juga menjadi dasar lahirnya peraturan undang-undang mengenai kejahatan komputer.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.scribd.com/doc/101513212/Pengertian-Etika-komputer (di akses pada tanggal 22 Oktober 2018 pukul 17.55)
dinus.ac.id/repository/docs/…/SEJARAH_ETIKA_KOMPUTER.ppt (di akses pada tanggal 22 Oktober 2018 pukul 18.00)
Posted by arumalra00 on October 15, 2018 in
Uncategorized |
∞
1. Membuka aplikasi Oracle VM VirtualBox, kemudian memilih menu New untuk membuat virtual box linux ubuntu
2. Mengatur Name and Operating System

3. Mengatur memory size

4. Memilih opsi pilihan creat a virtual hard disk now

5. Klik next pada pilihan VDI ( Virtual Box Disk Image)

6. Klik next pada pilihan Dynamically alocated

7. Mengatur File Located and Size

8. Klik start untuk memulai mengatur Operating System

9. Membuka file ubuntu yang di simpan dalam komputer

10. Mengunggah file ubuntu dari komputer

11. Klik Show untuk menampilkan virtual box linux ubuntu

12. Klik pasang ubuntu

13. Klik lanjutkan

14. Klik lanjutkan

15. Klik lanjutkan

16. Memilih bahasa yang digunakan pada linux ubutu

17. Mengatur username dan password untuk login linux ubuntu
18. Menunggu proses instal linux ubuntu

19. Menunggu proses instal linux ubuntu

20. Klik “Nyalakan Ulang Sekarang”

21. Menunggu proses instal linux ubuntu

22. Menunggu proses instal linux ubuntu

23. Proses telah selesai dan muncul tampilan Dekstop Ubuntu.
